Kampung Muara Kelantan
Kampung Muara Kelantan adalah kampung yang berada di Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak Provinsi Riau. Alamat Kantor : Jl. Sungai Mandau-Siak, Telp 085307640107 Kode Pos 28684
Kamis, 25 Februari 2016
Senin, 20 April 2015
Selasa, 06 Mei 2014
Ssstt... Ini Persyaratan Beasiswa Kabupaten Siak tahun Ini
Meneruskan
surat sekretaris Daerah Nomor : 400/adm.kesra/II/2014/14.a 06 Februari 2014
tentang Persyaratan Pengajuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
Sehubungan
untuk kelengkapan administrasi dalam menetapkan dana bantuan Hibah dan Bantuan
Sosial untuk tahun berikutnya adalah berdasarkan usulan proposal yang diajukan
oleh penerima Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial kepada Pemerintah Daerah pada
tahun berjalan dan dianggarkan sebelum Kebijakan Umum APBD Penetapan Plafon
Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disampaikan.
PERSYARATAN PROPOSAL
I. PEMBERIAN
BANTUAN BEASISWA KEPADA KELUARGA MISKIN/KURANG MAMPU DIWILAYAH KABUPATEN SIAK
1. Surat
Permohonan Kepada Bupati Siak C/q Kabag
Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Siak Bermaterai
Rp.6.000 diketahui oleh orang tua/wali
2.
Permohonan
diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
3.
Foto
copy Kartu Mahasiswa (Legalisir)
4.
Surat
Keterangan Aktif kuliah dan Perguruan Tinggi (Legalisir)
5.
Foto
copy Transkip Nilai Terakhir (Legalisir)
6.
Pas
photo warna ukuran 3x4= 3 lembar
7.
Foto
copy Kartu Keluarga di legalisir oleh pejabat yang berwenang
8.
Surat
Keterangan Miskin dari Lurah/Kades (asli)
9. Surat
Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS/BUMD/TNO/POLRI dan Anggota Legislatif
(bermaterai Rp. 6.000)
10. Penerima Beasiswa adalah
mahasiswa semester II s/d semester VIII (S1) semester I s/d VI (D.3) Tahun
pertama dan Tahun Kedua (S2 dan S3).
11. Bagi nama-nama tidak terdaftar
hanya diterima sebagai usulan penerima beasiswa pada tahun anggaran berikutnya.
12. Proposal di jilid rapi dalam
rangkap 3 (1 asli + 2 fotocopy) dengan ketentuan cover plastic warna:
a.
D.3
Berwarna Merah
b.
S.1
Berwarna Kuning
c.
S.2
Berwarna Biru
d.
S.3
Berwarna Hijau
II. BANTUAN
PENULISAN AKHIR KEPADA MAHASISWA KELUARGA MISKIN/KURANG MAMPU DIWILAYAH KABUPATEN SIAK
1. Surat Permohonan Kepada Bupati Siak
C/q Kabag Administrasi Kesejahteraan
Rakyat Setda Kabupaten Siak Bermaterai Rp.6.000 diketahui oleh orang tua/wali
2. Permohonan diketahui oleh Kepala
Desa/Lurah dan Camat
3. Foto copy Kartu Mahasiswa
(Legalisir)
4. Surat Keterangan Aktif kuliah dan
Perguruan Tinggi (Legalisir)
5. Foto copy Transkip Nilai Terakhir
(Legalisir)
6. Pas photo warna ukuran 3x4= 3
lembar
7. Foto copy Kartu Keluarga di
legalisir oleh pejabat yang berwenang
8. Surat Keterangan Miskin dari
Lurah/Kades (asli)
9. Surat Pernyataan tidak berstatus
sebagai PNS/BUMD/TNO/POLRI dan Anggota Legislatif (bermaterai Rp. 6.000)
10. Penerima bantuan penulisan akhir
adalah D.3, S1, S2 dan S3
11. Fotocopy proposal penulisan yang
sudah di ACC atau tulisan yang sudah diseminarkan
12. Proposal di jilid rapi dalam
rangkap 3 (1 asli + 2 fotocopy) dengan ketentuan cover plastic warna putih.
Jumat, 24 Januari 2014
Surat Edaran Penerapan KTP Elektronik secara Nasional
Nomor
Lampiran
Perihal
|
: 471.13 / DPK /2014 / 10
: -
: Penerapan KTP – Elektronik Secara Nasional
|
Siak Sri Indrapura, 15 Januari 2014
Kepada Yth,
1.
Camat
se – Kabupaten Siak
2.
Kepala
Desa / Lurah se – Kabupaten Siak
Di_
TEMPAT
|
Dengan hormat
Menindaklanjuti
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
1. Kartu
Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP – el, adalah Kartu Tanda
Penduduk yang dulengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai
bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
2.
KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk
yang belum mendapatkan KTP – el sampai dengan paling lambat tanggal Desember
2014
3.
KTP
– el merupakan bukti dari penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan
dengan administrasi pemerintah.
4. KTP
– el merupakan bukti dari penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan Puplik
di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang
berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha Perdagangan, Jasa Perbankan,
Asuransi, Perpajakan, dan Pertanahan dengan tidak mempertimbangkan tempat
penerbitan KTP – el.
5.
Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta tetap memberikan
pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Non
elektronik dengan lingkup Kabupaten / Kota tempat penerbitan KTP ( Kartu Tanda
Penduduk ) non elektronik sampai dengan 31 Desember 2014
6. Diharkan
kepada Saudara untuk dapat mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat
dengan menempelkan ditempat – tempat pelayanan umum seperti : Kantor Camat,
Kantor Desa / Lurah dan fasilitas umum seperti : Pasar, Mesjid, dan Lain-Lain.
Demikian dismapikan, atas
perhatian dan kerjasama saudara diucpkan terima kasih.
KEPALA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIAK
H.
RAKHMANSYAH, SH
Pembina
utama Muda
NIP.
19591010 198103 1 015
|
Tembusan disampaikan kepada :
1.
Yth, Bupati Siak ( sebagai laporan )
2.
Yth, Ketua DPRD Kabupaten Siak
3.
Yth, Kepada UPTD Dinas Kependudukan dan
pencatatan sipil
Se- Kabupaten Siak
Langganan:
Postingan (Atom)