Selasa, 06 Mei 2014

Ssstt... Ini Persyaratan Beasiswa Kabupaten Siak tahun Ini



Meneruskan surat sekretaris Daerah Nomor : 400/adm.kesra/II/2014/14.a 06 Februari 2014 tentang Persyaratan Pengajuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
Sehubungan untuk kelengkapan administrasi dalam menetapkan dana bantuan Hibah dan Bantuan Sosial untuk tahun berikutnya adalah berdasarkan usulan proposal yang diajukan oleh penerima Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial kepada Pemerintah Daerah pada tahun berjalan dan dianggarkan sebelum Kebijakan Umum APBD Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disampaikan.

PERSYARATAN PROPOSAL

I.   PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA KEPADA KELUARGA MISKIN/KURANG MAMPU DIWILAYAH KABUPATEN SIAK

1.   Surat Permohonan Kepada Bupati Siak C/q Kabag  Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Siak Bermaterai Rp.6.000 diketahui oleh orang tua/wali
2.      Permohonan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
3.      Foto copy Kartu Mahasiswa (Legalisir)
4.      Surat Keterangan Aktif kuliah dan Perguruan Tinggi (Legalisir)
5.      Foto copy Transkip Nilai Terakhir (Legalisir)
6.      Pas photo warna ukuran 3x4= 3 lembar
7.      Foto copy Kartu Keluarga di legalisir oleh pejabat yang berwenang
8.      Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kades (asli)
9.  Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS/BUMD/TNO/POLRI dan Anggota Legislatif (bermaterai Rp. 6.000)
10.  Penerima Beasiswa adalah mahasiswa semester II s/d semester VIII (S1) semester I s/d VI (D.3) Tahun pertama dan Tahun Kedua (S2 dan S3).
11.  Bagi nama-nama tidak terdaftar hanya diterima sebagai usulan penerima beasiswa pada tahun anggaran berikutnya.
12.  Proposal di jilid rapi dalam rangkap 3 (1 asli + 2 fotocopy) dengan ketentuan cover plastic warna:
a.       D.3 Berwarna Merah
b.      S.1 Berwarna Kuning
c.       S.2 Berwarna Biru
d.      S.3 Berwarna Hijau

II. BANTUAN PENULISAN AKHIR KEPADA MAHASISWA KELUARGA MISKIN/KURANG MAMPU DIWILAYAH  KABUPATEN SIAK


1.      Surat Permohonan Kepada Bupati Siak C/q Kabag  Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Siak Bermaterai Rp.6.000 diketahui oleh orang tua/wali
2.      Permohonan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
3.      Foto copy Kartu Mahasiswa (Legalisir)
4.      Surat Keterangan Aktif kuliah dan Perguruan Tinggi (Legalisir)
5.      Foto copy Transkip Nilai Terakhir (Legalisir)
6.      Pas photo warna ukuran 3x4= 3 lembar
7.      Foto copy Kartu Keluarga di legalisir oleh pejabat yang berwenang
8.      Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kades (asli)
9.   Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS/BUMD/TNO/POLRI dan Anggota Legislatif (bermaterai Rp. 6.000)
10.  Penerima bantuan penulisan akhir adalah D.3, S1, S2 dan S3
11.  Fotocopy proposal penulisan yang sudah di ACC atau tulisan yang sudah diseminarkan
12.  Proposal di jilid rapi dalam rangkap 3 (1 asli + 2 fotocopy) dengan ketentuan cover plastic warna putih.
 



 

Jumat, 24 Januari 2014

Surat Edaran Penerapan KTP Elektronik secara Nasional









Nomor
Lampiran
Perihal



: 471.13 / DPK /2014 / 10
: -
: Penerapan KTP – Elektronik Secara Nasional
Siak Sri Indrapura, 15 Januari 2014

Kepada Yth,
1.      Camat se – Kabupaten Siak
2.      Kepala Desa / Lurah se – Kabupaten Siak
Di_
               TEMPAT


Dengan hormat
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1.     Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP – el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dulengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
2.       KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP – el sampai dengan paling lambat tanggal Desember 2014
3.      KTP – el merupakan bukti dari penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintah.
4. KTP – el merupakan bukti dari penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan Puplik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan, dan Pertanahan dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP – el.
5.      Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Non elektronik dengan lingkup Kabupaten / Kota tempat penerbitan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) non elektronik sampai dengan 31 Desember 2014
6.  Diharkan kepada Saudara untuk dapat mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat dengan menempelkan ditempat – tempat pelayanan umum seperti : Kantor Camat, Kantor Desa / Lurah dan fasilitas umum seperti : Pasar, Mesjid, dan Lain-Lain.

Demikian dismapikan, atas perhatian dan kerjasama saudara diucpkan terima  kasih.




KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIAK



H. RAKHMANSYAH, SH
Pembina utama Muda
NIP. 19591010 198103 1 015
   
Tembusan disampaikan kepada :
1.     Yth, Bupati Siak ( sebagai laporan )
2.     Yth, Ketua DPRD Kabupaten Siak
3.     Yth, Kepada UPTD Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil
Se- Kabupaten Siak

Persyaratan untuk Mendapatkan Layanan Jamkesda