Untuk mewujudkan Visi Kabupaten Siak yaitu mewujudkan Pelayanan Publik terbaik, maka Pemerintah Kabupaten Siak dengan ini membuat gebrakan dalam pengurusan akte, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot ke Siak untuk pengurusan Akte Kelahiran. Sekarang Anda dapat mengurusnya di kantor kecamatan Sungai Mandau batas waktu paling lambat 15 Maret 2013. Pengurusan Akta Kelahiran ini diperuntukkan bagi warga yang berumur di atas satu tahun dan belum memiliki akte kelahiran, dan mengikuti proses sidang keliling.
Adapun syarat dalam pengurusan Akta Kekahiran ini adalah :1. Mengisi formulir dan persyaratan di Kantor Desa.
2. Membawa materai 6000 minimal 10 lembar
3. Membayar uang Panjar perkara di setorkan melalui BRI sebesar Rp. 164.000
4. Pada waktu sidang wajib dihadiri suami atau istri dengan membawa persyaratan.
5. Persyaratan dimasukkan dalam Map warna Hijau
6. Batas waktu pemgajuan paling lambat sampai tanggal 15 Maret 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar