Nomor
Lampiran
Perihal
|
: 471.13 / DPK /2014 / 10
: -
: Penerapan KTP – Elektronik Secara Nasional
|
Siak Sri Indrapura, 15 Januari 2014
Kepada Yth,
1.
Camat
se – Kabupaten Siak
2.
Kepala
Desa / Lurah se – Kabupaten Siak
Di_
TEMPAT
|
Dengan hormat
Menindaklanjuti
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
1. Kartu
Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP – el, adalah Kartu Tanda
Penduduk yang dulengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai
bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
2.
KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk
yang belum mendapatkan KTP – el sampai dengan paling lambat tanggal Desember
2014
3.
KTP
– el merupakan bukti dari penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan
dengan administrasi pemerintah.
4. KTP
– el merupakan bukti dari penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan Puplik
di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang
berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha Perdagangan, Jasa Perbankan,
Asuransi, Perpajakan, dan Pertanahan dengan tidak mempertimbangkan tempat
penerbitan KTP – el.
5.
Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta tetap memberikan
pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Non
elektronik dengan lingkup Kabupaten / Kota tempat penerbitan KTP ( Kartu Tanda
Penduduk ) non elektronik sampai dengan 31 Desember 2014
6. Diharkan
kepada Saudara untuk dapat mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat
dengan menempelkan ditempat – tempat pelayanan umum seperti : Kantor Camat,
Kantor Desa / Lurah dan fasilitas umum seperti : Pasar, Mesjid, dan Lain-Lain.
Demikian dismapikan, atas
perhatian dan kerjasama saudara diucpkan terima kasih.
KEPALA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIAK
H.
RAKHMANSYAH, SH
Pembina
utama Muda
NIP.
19591010 198103 1 015
|
Tembusan disampaikan kepada :
1.
Yth, Bupati Siak ( sebagai laporan )
2.
Yth, Ketua DPRD Kabupaten Siak
3.
Yth, Kepada UPTD Dinas Kependudukan dan
pencatatan sipil
Se- Kabupaten Siak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar