Meneruskan
surat sekretaris Daerah Nomor : 400/adm.kesra/II/2014/14.a 06 Februari 2014
tentang Persyaratan Pengajuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
Sehubungan
untuk kelengkapan administrasi dalam menetapkan dana bantuan Hibah dan Bantuan
Sosial untuk tahun berikutnya adalah berdasarkan usulan proposal yang diajukan
oleh penerima Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial kepada Pemerintah Daerah pada
tahun berjalan dan dianggarkan sebelum Kebijakan Umum APBD Penetapan Plafon
Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disampaikan.
PERSYARATAN PROPOSAL
I. PEMBERIAN
BANTUAN BEASISWA KEPADA KELUARGA MISKIN/KURANG MAMPU DIWILAYAH KABUPATEN SIAK
1. Surat
Permohonan Kepada Bupati Siak C/q Kabag
Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Siak Bermaterai
Rp.6.000 diketahui oleh orang tua/wali
2.
Permohonan
diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
3.
Foto
copy Kartu Mahasiswa (Legalisir)
4.
Surat
Keterangan Aktif kuliah dan Perguruan Tinggi (Legalisir)
5.
Foto
copy Transkip Nilai Terakhir (Legalisir)
6.
Pas
photo warna ukuran 3x4= 3 lembar
7.
Foto
copy Kartu Keluarga di legalisir oleh pejabat yang berwenang
8.
Surat
Keterangan Miskin dari Lurah/Kades (asli)
9. Surat
Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS/BUMD/TNO/POLRI dan Anggota Legislatif
(bermaterai Rp. 6.000)
10. Penerima Beasiswa adalah
mahasiswa semester II s/d semester VIII (S1) semester I s/d VI (D.3) Tahun
pertama dan Tahun Kedua (S2 dan S3).
11. Bagi nama-nama tidak terdaftar
hanya diterima sebagai usulan penerima beasiswa pada tahun anggaran berikutnya.
12. Proposal di jilid rapi dalam
rangkap 3 (1 asli + 2 fotocopy) dengan ketentuan cover plastic warna:
a.
D.3
Berwarna Merah
b.
S.1
Berwarna Kuning
c.
S.2
Berwarna Biru
d.
S.3
Berwarna Hijau
II. BANTUAN
PENULISAN AKHIR KEPADA MAHASISWA KELUARGA MISKIN/KURANG MAMPU DIWILAYAH KABUPATEN SIAK
1. Surat Permohonan Kepada Bupati Siak
C/q Kabag Administrasi Kesejahteraan
Rakyat Setda Kabupaten Siak Bermaterai Rp.6.000 diketahui oleh orang tua/wali
2. Permohonan diketahui oleh Kepala
Desa/Lurah dan Camat
3. Foto copy Kartu Mahasiswa
(Legalisir)
4. Surat Keterangan Aktif kuliah dan
Perguruan Tinggi (Legalisir)
5. Foto copy Transkip Nilai Terakhir
(Legalisir)
6. Pas photo warna ukuran 3x4= 3
lembar
7. Foto copy Kartu Keluarga di
legalisir oleh pejabat yang berwenang
8. Surat Keterangan Miskin dari
Lurah/Kades (asli)
9. Surat Pernyataan tidak berstatus
sebagai PNS/BUMD/TNO/POLRI dan Anggota Legislatif (bermaterai Rp. 6.000)
10. Penerima bantuan penulisan akhir
adalah D.3, S1, S2 dan S3
11. Fotocopy proposal penulisan yang
sudah di ACC atau tulisan yang sudah diseminarkan
12. Proposal di jilid rapi dalam
rangkap 3 (1 asli + 2 fotocopy) dengan ketentuan cover plastic warna putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar