Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan mengantisipasi persoalan-persoalan perdagangan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Layanan pengaduan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi tentang :
a. Peredaran barang di pasar
Seperti barang kadaluarsa yang di perjual belikan, penjualan elektronik yang tidak memiliki jaminan purna jual/garansi dan kartu petunjuk berbahasa Indonesia, label produk dll.
b. Penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (timbangan dan alat ukur lainnya seperti SPBU/APMS, timbangan jembatan di PKS dan peron.
c. Terkait perlindungan konsumen dan hal-hal lain yang terkait perdagangan.
2. Informasi yang disampaikan melalui SMS dengan mencantum :
a. Nama pengirimUU
b. Nama distribusi/agen/toko atau tempat kejadian
c. Waktu (tanggal kej adian)
d. Persoalan yang disampaikan
3. Nomor layanan
a. Nomor layanan pengawasan perdagangan : 0823 81169200
b. Nomor layanan pengawasan perdagangan kantor camat : 0812 76021025