Kampung Muara Kelantan adalah kampung yang berada di Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak Provinsi Riau. Alamat Kantor : Jl. Sungai Mandau-Siak, Telp 085307640107 Kode Pos 28684
Sabtu, 23 Februari 2013
Sabtu, 09 Februari 2013
SEJARAH DESA MUARA KELANTAN
Muara
Kelantan merupakan sebuah kampung yang menjadi pusat pemerintahan pada zaman
Kerajaan Siak sampai permulaan kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak Kabupaten
Bengkalis terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 dan Desa
Muara Kelantan termasuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkalis.
Untuk
itu berikut posisi Desa Muara Kelantan pada zaman Kerajaan Siak (Sebelum
Indonesia Merdeka) dan pada awal Indonesia merdeka.
1.
Muara
Kelantan Sebelum Indonesia Merdeka
Sebelum
Indonesia merdeka sebagian besar Daerah Kabupaten Bengkalis berada dalam
lingkungan Pemerintah Kerajaan Siak, Terkecuali pulau Bengkalis yang merupakan
daerah jajahan langsung Pemerintah Hindia Belanda.
Kerajaan
Siak berdiri sampai dengan tahun 1942 dan dalam struktur pembagian wilayah
kerajaan Siak di bagi atas 5 Propinsi yang kemudian disebut dengan Distrik,
yaitu : Distrik Pekanbaru, Distrik Siak, Distrik Tebing Tinggi, Distrik Bagan
Siapi-api, Distrik Bukit Batu.
Untuk
Distrik Siak, Ibu Negerinya Siak Sri Indrapura dengan Onder Distriknya terdiri
dari :
· Sungai Apit, Ibu Negerinya Sungai Apit
· Mandau, Ibu Negerinya Muara Kelantan
· Siak, Ibu Negerinya Siak Sri Indrapura
· Sungai Apit, Ibu Negerinya Sungai Apit
· Mandau, Ibu Negerinya Muara Kelantan
· Siak, Ibu Negerinya Siak Sri Indrapura
Dengan
Demikian Desa Muara Kelantan merupakan Pusat Pemerintahan sebagai Onder Distrik
Mandau.
2.
Muara
Kelantan Permulaan Kemerdekaan Republik Indonesia
Pada
permulaan Kemerdekaan RI, Daerah Kabupaten Bengkalis terdiri dari 4 (empat)
kewedanaan dan 11 Kecamatan.
Adapun
kemerdekaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kewedanaan
Bengkalis, Ibu Negerinya Bengkalis yang membawahi 3 (tiga) Kecamatan yaitu:
· Kecamatan Bengkalis, Ibu Negerinya
Bengkalis
·
Kecamatan Bukit Batu, Ibu Negerinya
Sungai Pakning
·
Kecamatan Rupat, Ibu Negerinya Batu
Panjang
2. Kewedanaan
Selat Panjang, Ibu Negerinya Selat Panjang yang membawahi 2 (dua) Kecamatan
yaitu:
·
Kecamatan Tebing Tinggi, Ibu Negerinya
Selat Panjang
·
Kecamatan Merbau, Ibu Negerinya Teluk
Belitung
3. Kewedanaan
Siak, Ibu Negerinya Siak Sri Indrapura yang membawahi 3 (tiga) Kecamatan yaitu
:
·
Kecamatan Siak, Ibu Negerinya Siak Sri
Indrapura
·
Kecamatan Sungai Apit, Ibu Negerinya
Sungai Apit
·
Kecamatan Mandau, Ibu Negerinya Muara
Kelantan
4. Kewedanaan
Bagan Siapi-api, Ibu Negerinya Bagai Siapi-api yang membawahi 3 (tiga)
Kecamatan yaitu :
·
Kecamatan Bangko, Ibu Negerinya Bagan
Siap-siap
·
Kecamatan Kubu, Ibu Negerinya Teluk
Merbau
·
Kecamatan Tanah Putih, Ibu Negerinya
Tanah Putih
Untuk
Kecamatan Mandau yang ibu negerinya Muara Kelantan memiliki kampung-kampung sebagai
berikut:
1. Muara
Kelantan
2. Olak
3. Teluk
Lancang
4. Sungai
Selodang
5. Lubuk
Jering
6. Muara
Bungkal
7. Lubuk
Umbut
8. Bencah
Umbai
9. Tasik
Serai
10. Tasik
Betung
11. Minas
12. Melibur
13. Beringin
14. Beringin
Sakai
15. Kualo
Penaso
16. Penaso
17. Belutu
18. Balai
Pungut
19. Syam-syam
20. Kandis
21. Tengganau
22. Semunai
23. Sebanga
24. Pinggir
25. Petari
26. Balai
Makan
27. Air
Jamban-Duri
Senin, 04 Februari 2013
Pelaksanaan Sidang Keliling untuk Pengurusan Akta Kelahiran
Untuk mewujudkan Visi Kabupaten Siak yaitu mewujudkan Pelayanan Publik terbaik, maka Pemerintah Kabupaten Siak dengan ini membuat gebrakan dalam pengurusan akte, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot ke Siak untuk pengurusan Akte Kelahiran. Sekarang Anda dapat mengurusnya di kantor kecamatan Sungai Mandau batas waktu paling lambat 15 Maret 2013. Pengurusan Akta Kelahiran ini diperuntukkan bagi warga yang berumur di atas satu tahun dan belum memiliki akte kelahiran, dan mengikuti proses sidang keliling.
Adapun syarat dalam pengurusan Akta Kekahiran ini adalah :1. Mengisi formulir dan persyaratan di Kantor Desa.
2. Membawa materai 6000 minimal 10 lembar
3. Membayar uang Panjar perkara di setorkan melalui BRI sebesar Rp. 164.000
4. Pada waktu sidang wajib dihadiri suami atau istri dengan membawa persyaratan.
5. Persyaratan dimasukkan dalam Map warna Hijau
6. Batas waktu pemgajuan paling lambat sampai tanggal 15 Maret 2013.
Langganan:
Postingan (Atom)