Sabtu, 09 Februari 2013

SEJARAH DESA MUARA KELANTAN

Muara Kelantan merupakan sebuah kampung yang menjadi pusat pemerintahan pada zaman Kerajaan Siak sampai permulaan kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak Kabupaten Bengkalis terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 dan Desa Muara Kelantan termasuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkalis.
Untuk itu berikut posisi Desa Muara Kelantan pada zaman Kerajaan Siak (Sebelum Indonesia Merdeka) dan pada awal Indonesia merdeka.
1.      Muara Kelantan Sebelum Indonesia Merdeka
Sebelum Indonesia merdeka sebagian besar Daerah Kabupaten Bengkalis berada dalam lingkungan Pemerintah Kerajaan Siak, Terkecuali pulau Bengkalis yang merupakan daerah jajahan langsung Pemerintah Hindia Belanda.
Kerajaan Siak berdiri sampai dengan tahun 1942 dan dalam struktur pembagian wilayah kerajaan Siak di bagi atas 5 Propinsi yang kemudian disebut dengan Distrik, yaitu : Distrik Pekanbaru, Distrik Siak, Distrik Tebing Tinggi, Distrik Bagan Siapi-api, Distrik Bukit Batu.
Untuk Distrik Siak, Ibu Negerinya Siak Sri Indrapura dengan Onder Distriknya terdiri dari : 
·      Sungai Apit, Ibu Negerinya Sungai Apit 
·      Mandau, Ibu Negerinya Muara Kelantan 
·      Siak, Ibu Negerinya Siak Sri Indrapura
Dengan Demikian Desa Muara Kelantan merupakan Pusat Pemerintahan sebagai Onder Distrik Mandau.
2.      Muara Kelantan Permulaan Kemerdekaan Republik Indonesia
Pada permulaan Kemerdekaan RI, Daerah Kabupaten Bengkalis terdiri dari 4 (empat) kewedanaan dan 11 Kecamatan.
Adapun kemerdekaan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Kewedanaan Bengkalis, Ibu Negerinya Bengkalis yang membawahi 3 (tiga) Kecamatan yaitu:
·           Kecamatan Bengkalis, Ibu Negerinya Bengkalis
·               Kecamatan Bukit Batu, Ibu Negerinya Sungai Pakning
·               Kecamatan Rupat, Ibu Negerinya Batu Panjang
2.     Kewedanaan Selat Panjang, Ibu Negerinya Selat Panjang yang membawahi 2 (dua) Kecamatan yaitu:
·               Kecamatan Tebing Tinggi, Ibu Negerinya Selat Panjang
·                    Kecamatan Merbau, Ibu Negerinya Teluk Belitung
3.      Kewedanaan Siak, Ibu Negerinya Siak Sri Indrapura yang membawahi 3 (tiga) Kecamatan yaitu :
·               Kecamatan Siak, Ibu Negerinya Siak Sri Indrapura
·                    Kecamatan Sungai Apit, Ibu Negerinya Sungai Apit
·               Kecamatan Mandau, Ibu Negerinya Muara Kelantan
4.      Kewedanaan Bagan Siapi-api, Ibu Negerinya Bagai Siapi-api yang membawahi 3 (tiga) Kecamatan yaitu :
·                Kecamatan Bangko, Ibu Negerinya Bagan Siap-siap
·                Kecamatan Kubu, Ibu Negerinya Teluk Merbau
·                Kecamatan Tanah Putih, Ibu Negerinya Tanah Putih
Untuk Kecamatan Mandau yang ibu negerinya Muara Kelantan memiliki kampung-kampung sebagai berikut:
1.      Muara Kelantan
2.      Olak
3.      Teluk Lancang
4.      Sungai Selodang
5.      Lubuk Jering
6.      Muara Bungkal
7.      Lubuk Umbut
8.      Bencah Umbai
9.      Tasik Serai
10.  Tasik Betung
11.  Minas
12.  Melibur
13.  Beringin
14.  Beringin Sakai
15.  Kualo Penaso
16.  Penaso
17.  Belutu
18.  Balai Pungut
19.  Syam-syam
20.  Kandis
21.  Tengganau
22.  Semunai
23.  Sebanga
24.  Pinggir
25.  Petari
26.  Balai Makan
27.  Air Jamban-Duri

Senin, 04 Februari 2013

Pelaksanaan Sidang Keliling untuk Pengurusan Akta Kelahiran





Untuk mewujudkan Visi Kabupaten Siak yaitu mewujudkan Pelayanan Publik terbaik, maka Pemerintah Kabupaten Siak dengan ini membuat gebrakan dalam pengurusan akte, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot ke Siak untuk pengurusan Akte Kelahiran. Sekarang Anda dapat mengurusnya di kantor kecamatan Sungai Mandau batas waktu paling lambat 15 Maret 2013. Pengurusan Akta Kelahiran ini diperuntukkan bagi warga yang berumur di atas satu tahun dan belum memiliki akte kelahiran, dan mengikuti proses sidang keliling.
Adapun syarat dalam pengurusan Akta Kekahiran ini adalah :
1. Mengisi formulir dan persyaratan di Kantor Desa.
2. Membawa materai 6000 minimal 10 lembar
3. Membayar uang Panjar perkara di setorkan melalui BRI sebesar Rp. 164.000
4. Pada waktu sidang wajib dihadiri suami atau istri dengan membawa persyaratan.
5. Persyaratan dimasukkan dalam Map warna Hijau
6. Batas waktu pemgajuan paling lambat sampai tanggal 15 Maret 2013.