Jumat, 24 Januari 2014

Surat Edaran Penerapan KTP Elektronik secara Nasional









Nomor
Lampiran
Perihal



: 471.13 / DPK /2014 / 10
: -
: Penerapan KTP – Elektronik Secara Nasional
Siak Sri Indrapura, 15 Januari 2014

Kepada Yth,
1.      Camat se – Kabupaten Siak
2.      Kepala Desa / Lurah se – Kabupaten Siak
Di_
               TEMPAT


Dengan hormat
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1.     Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP – el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dulengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
2.       KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP – el sampai dengan paling lambat tanggal Desember 2014
3.      KTP – el merupakan bukti dari penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintah.
4. KTP – el merupakan bukti dari penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan Puplik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan, dan Pertanahan dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP – el.
5.      Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Non elektronik dengan lingkup Kabupaten / Kota tempat penerbitan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) non elektronik sampai dengan 31 Desember 2014
6.  Diharkan kepada Saudara untuk dapat mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat dengan menempelkan ditempat – tempat pelayanan umum seperti : Kantor Camat, Kantor Desa / Lurah dan fasilitas umum seperti : Pasar, Mesjid, dan Lain-Lain.

Demikian dismapikan, atas perhatian dan kerjasama saudara diucpkan terima  kasih.




KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIAK



H. RAKHMANSYAH, SH
Pembina utama Muda
NIP. 19591010 198103 1 015
   
Tembusan disampaikan kepada :
1.     Yth, Bupati Siak ( sebagai laporan )
2.     Yth, Ketua DPRD Kabupaten Siak
3.     Yth, Kepada UPTD Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil
Se- Kabupaten Siak

Persyaratan untuk Mendapatkan Layanan Jamkesda



Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara untuk Desa Muara Kelantan Tahun 2013


Pose bersama Kepala Desa penerima penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara 


 Penyerahan piagam penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara oleh Mentri Pertanian untuk Kepala Desa Muara Kelantan
 Penyerahan Award Adhikarya Pangan Nusantara oleh Wakil Presiden RI Budiono untuk Kepala Desa Muara Kelantan